Sabtu, 23 Mei 2009

Logasandha

Assalamu'alaikum wr.wb.
salam pramuka,

Alhamdulillah, akhirnya logasandha untuk pertama kalinya dapat terlaksana. walaupun masih sangat terbatas namun apa yg sudah kami lakukan terbayar dgn harga yg cukup menggembirakan. Dari 20 sekolah terpilih yg kami undang ada 6 sekolah yg sempat hadir.
Yg membuat gembira adl antusiasme dari mereka, para peserta yg sangat2 besar.

Rabu, 20 Mei 2009

anggaran dasaar gerakan pramuka

KEPUTUSAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NO. 238 TAHUN 1961
TENTANG
GERAKAN PRAMUKA
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa anak-anak dan pemuda Indonesia perlu dididik untuk menjadi manusia dan warganegara Republik Indonesia yang berkepribadian dan berwatak luhur yang cerdas, cakap, tangkas, terampil dan rajin, yang sehat jasmaniah dan rokhaniah, yang ber-Pancasila dan setia patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan yang berpikir dan bertindak atas landasan-landasan Manusia Sosialis Indonesia, sehingga dengan demikian anak-anak dan pemuda Indonesia menjadi kader pembangunan yang cakap dan bersemangat bagi penyelenggaraan Amanat Penderitaan Rakyat ;
b. bahwa pendidikan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas itu harus dilakukan dalam lingkungan anak-anak dan pemuda di samping pendidikan di lingkungan keluarga dan di samping pendidikan di lingkungan sekolah, dan harus diselenggarakan dengan jalan kepanduan yang disesuaikan dengan pertumbuhan Bangsa dan Masyarakat Indonesia dewasa ini ;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960, tanggal 19 Nopember 1960 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960 tanggal 3 Desember 1960, Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969 yang mengenai pendidikan pada umumnya dan pendidikan kepanduan pada khususnya, perlu menetapkan suatu organisasi gerakan pendidikan kepanduan yang tunggal untuk diberi tugas melaksanakan pendidikan tersebut di atas ;

Mengingat :
a. Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960, tanggal 19 Nopember 1960 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
c. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960 tanggal 3 Desember 1960, Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969.

Mengingat pula : Undang-undang No. 10 Prp. Tahun 1060 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 31).

Mendengar : Ketua Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka


MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Penyelenggaraan pendidikan kepanduan kepada anak-anak dan pemuda Indonesia ditugaskan
kepada perkumpulan GERAKAN PRAMUKA.
KEDUA : Di seluruh wilayah Republik Indonesia perkumpulan GERAKAN PRAMUKA dengan Anggaran Dasar
sebagaimana tertera pada lampiran keputusan ini, adalah satu-satunya badan yang diperbolehkan
menyelenggarakan pendidikan kepanduan itu.
KETIGA : Badan-badan lain yang sama sifatnya atau yang menyerupai perkumpulan GERAKAN PRAMUKA
dilarang adanya.
KEEMPAT : Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 1961.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal : 20 Mei 1961

PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd
DJUANDA
sesuai dengan yang aseli
Ajun Sekretaris Negara
ttd.
Mr. Santoso
Disalin sesuai dengan aslinya
oleh
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka



KEPUTUSAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NO. 34 TAHUN 1999
TENTANG
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
GERAKAN PRAMUKA

Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan Gerakan Pramuka diperlukan Anggaran Dasar yang mencerminkan aspirasi, visi dan misi seluruh Gerakan Pramuka Indonesia, sehingga secara efektif dapat dijadikan landasan kerja Gerakan Pramuka Indonesia ;
b. bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud butir a, telah dilaksanakan
penyempurnaan atas Anggaran dasar Gerakan Pramuka melalui pembahasan dalam Musyawarah Nasional VI Gerakan Pramuka dari tanggal 24 sampai dengan 27 Nopember 1998 ;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka dengan Keputusan Presiden ;

Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ;

Mendengar : Ketua Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
GERAKAN PRAMUKA.
Pasal 1
Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden
ini, sebagai penyempurnaan terhadap Anggaran Dasar yang telah disahkan berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 57 Tahun 1988 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal : 3 Mei 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN YUSUF HABIBIE
Salinan sesuai dengan yang aseli
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
PENDAHULUAN

Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spirituil, serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia melalui pendiri negara kesatuan Republik Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para pemuda
Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, untuk lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan. Dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan Nusa dan Bangsa Indonesia.
Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa
ksatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selamalamanya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan adicita tersebut di bawah tanggung jawab orang dewasa.
Bahwa Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana, sebagai kelanjutan dan pembaharuan gerakan kepanduan nasional, dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas Pancasila, menyelenggarakan upaya pendidikan bagi
kaum muda melalui kepramukaan, dengan sasaran meningkatkan sumberdaya kaum muda, mewujudkan masyarakat madani, dan melestarikan keutuhan :
- negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ikan ;
- idiologi Pancasila ;
- kehidupan rakyat yang rukun dan damai ;
- lingkungan hidup di bumi Nusantara.
Bahwa dalam upaya melestarikan hal tersebut, Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui
kepramukaan, sebagai bagian pendidikan nasional dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta
Sistem Among.
Atas dasar yang tersurat dan tersirat di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.




ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal 1
Nama, Status, dan Tempat
(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.
(2) Gerakan Pramuka berstatus badan hukum.
(3) Gerakan Pramuka berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 2
Waktu
(1) Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaharuan gerakan kepanduan
nasional Indonesia.
(2) Hari Pramuka adalah tanggal 14 Agustus.

BAB II
ASAS, TUJUAN , TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 3
Asas
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.

Pasal 4
Tujuan
Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia dengan tujuan agar mereka menjadi:
a. manusia berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur yang :
1) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, tinggi moral ;
2) tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya;
3) kuat dan sehat jasmaninya.
b. warganegara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta
bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup
dan alam lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional.

Pasal 5
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas
bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, yang sanggup bertanggungjawab dan mampu membina serta mengisi
kemerdekaan nasional.

Pasal 6
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan di luar sekolah dan di luar keluarga serta sebagai wadah
pembinaan dan pengembangan generasi muda, menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta
Sistem Among, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta
masyarakat Indonesia.

BAB III
SIFAT DAN USAHA
Pasal 7
Sifat
(1) Gerakan Pramuka adalah gerakan kepanduan nasional Indonesia.
(2) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras,
golongan, dan agama.
(3) Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial politik
dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
(4) Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dalam melaksanakan pembangunan di bidang pendidikan,
khususnya pendidikan di luar sekolah dan di luar keluarga.
(5) Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan
beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.

Pasal 8
Usaha
(1) Gerakan Pramuka dalam mencapai tujuannya melakukan usaha:
a. menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental, moral, fisik, pengetahuan,
keterampilan, dan pengalaman melalui kegiatan:
1) keagamaan, untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menurut agama masingmasing;
2) kerukunan hidup beragama antarumat seagama dan antara pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama
yang lain;
3) penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa Pancasila dan mempertebal kesadaran sebagai
warga negara yang bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negara;
4) kepedulian terhadap sesama hidup dan alam seisinya;
5) pembinaan dan pengembangan minat terhadap kemajuan teknologi dengan keimanan dan ketakwaan;
b. memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air dan bangsa;
c. memupuk dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan;
d. memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun internasional;
e. menumbuhkembangkan pada para anggota rasa percaya diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, rasa
tanggungjawab dan disiplin;
f. menumbuhkembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan;
g. memupuk dan mengembangkan kepemimpinan;
h. membina dan melatih jasmani, panca indera, daya pikir, penelitian, kemandirian dan sikap otonom, keterampilan, dan
hasta karya.
(2) Kegiatan-kegiatan tersebut pada Pasal 8 ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. kepramukaan, ialah proses pendidikan luar sekolah dan di luar keluarga dalam bentuk kegiatan menarik,
menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis, yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan
dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak;
b. menyelenggarakan dan berpartisipasi dalam pertemuan dan perkemahan baik lokal, nasional maupun internasional
untuk memupuk rasa persahabatan, persaudaraan dan perdamaian;
c. menyelenggarakan kegiatan bakti masyarakat dan ekspedisi;
d. mengadakan kemitraan, kerjasama dengan organisasi kepemudaan lain untuk memupuk dan mengembangkan
semangat kepeloporan dan pengabdian kepada masyarakat, baik lokal. nasional maupun internasional;
e. mengadakan kerjasama baik dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan
nasional;
f. memasyarakatkan Gerakan Pramuka dan kepramukaan khususnya di kalangan kaum muda;
g. menyediakan sarana dan prasarana pendidikan, pelatihan, dan kegiatan;
h. mengadakan usaha-usaha lain yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka dan tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN, METODE KEPRAMUKAAN,
KODE KEHORMATAN PRAMUKA, MOTTO,
DAN KIASAN DASAR KEPRAMUKAAN
Pasal 9
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dari
pendidikan lain.
(2) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus
diterapkan dalam setiap kegiatan.
(3) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi,
dan kondisi masyarakat.

Pasal 10
Prinsip Dasar Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan adalah :
a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya ;
c. peduli terhadap diri pribadinya ;
d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
(2) Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi :
a. norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka ;
b. landasan Kode Etik Gerakan Pramuka ;
c. landasan sistem nilai Gerakan Pramuka ;
d. pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan Pramuka ;
e. landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya.

Pasal 11
Metode Kepramukaan
Metode Kepramukaan merupakan cara belajar progresif melalui :
a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka ;
b. belajar sambil melakukan ;
c. sistem berkelompok ;
d. kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan
jasmani peserta didik ;
e. kegiatan di alam terbuka ;
f. sistem tanda kecakapan ;
g. sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri ;
h. sistem among.

Pasal 12
Kode Kehormatan Pramuka
(1) Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma
merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(2) Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun
bermasyarakat sehari-hari yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi kehormatan dirinya.
(3) Kode Kehormatan Gerakan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan
perkembangan rohani dan jasmaninya yaitu :
a. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma;
b. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma;
c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega dan Dasadarma;
d. Kode Kehormatan Pramuka anggota dewasa terdiri atas Trisatya anggota dewasa dan Dasadarma.

Pasal 13
Motto Gerakan Pramuka
(1) Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan
Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode Kehormatan.
(2) Motto Gerakan Pramuka adalah :
“Satyaku kudarmakan,
Darmaku kubaktikan”.

Pasal 14
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar bersumber pada sejarah perjuangan dan
budaya bangsa.

BAB V
ORGANISASI
Pasal 15
Anggota
(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas:
a. Anggota biasa:
1) Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega;
2) Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka dan Pembina Profesional;
3) Pamong Saka dan Instruktur Saka;
4) Andalan;
5) Anggota Majelis Pembimbing.
b. Anggota kehormatan :
1) Pandu dan Pramuka purna bakti;
2) Orang-orang yang berjasa kepada Gerakan Pramuka dan kepramukaan;
3) Orang-orang yang bersimpati kepada Gerakan Pramuka.
(2) Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugusdepan sebagai anggota tamu.

Pasal 16
Tugas dan Kewajiban Anggota
(1) Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban
(2) Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 17
Jenjang Organisasi
Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:
a. Anggota Gerakan Pramuka dihimpun dalam gugusdepan-gugusdepan yang ada di wilayah desa atau kelurahan.
b. Gugusdepan-gugusdepan dihimpun di dalam ranting yang meliputi suatu wilayah kecamatan.
c. Ranting-ranting dihimpun di dalam cabang yang meliputi suatu wilayah daerah tingkat II terdiri atas Kabupaten, dan
Kotamadya.
d. Cabang-cabang dihimpun di dalam daerah yang meliputi suatu wilayah daerah tingkat I.
e. Daerah-daerah dihimpun oleh pusat, yang meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia.
f. Di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk gugusdepan di bawah pembinaan pusat.


Pasal 18
Pramuka Utama
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.

Pasal 19
Kepengurusan
(1) Di tingkat gugusdepan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina gugusdepan.
(2) Gugusdepan-gugusdepan yang berada di satu wilayah desa atau kelurahan dapat dikoordinasikan oleh koordinator
desa/kelurahan yang dipilih oleh para pembina gugusdepan di wilayah yang bersangkutan.
(3) Di tingkat ranting Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh pengurus Kwartir Ranting.
(4) Di tingkat daerah Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh pengurus Kwartir Daerah.
(5) Di tingkat cabang Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh pengurus Kwartir Cabang.
(6) Di tingkat pusat Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh pengurus Kwartir Nasional.

Pasal 20
Satuan Karya
Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembang-kan bakat, dan
meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang kejuruan,
serta memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga dapat memberi bekal bagi
kehidupannya, serta bekal pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda
Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.

Pasal 21
Dewan Kerja
Dewan Kerja dalam Gerakan Pramuka adalah badan kelengkapan kwartir, berfungsi sebagai wahana kaderisasi, dan
bertugas mengelola Pramuka Penegak dan Pandega.

Pasal 22
Lembaga Pendidikan
(1) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka merupakan wadah pembinaan anggota dewasa.
(2) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka berada di tingkat Cabang, Daerah dan Nasional.

Pasal 23
Bimbingan
(1) Kwartir Nasional diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moril, organisatoris, materiil, dan finansiil oleh Majelis
Pembimbing Nasional yang terdiri atas tokoh masyarakat tingkat nasional diketuai oleh Presiden.
(2) Kwartir Daerah diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moril, organisatoris, materiil, dan finansiil oleh Majelis
Pembimbing Daerah yang terdiri atas tokoh masyarakat tingkat daerah tingkat I diketuai oleh Gubernur.
(3) Kwartir Cabang diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moril, organisatoris, materiil, dan finansiil oleh Majelis
Pembimbing Cabang yang terdiri atas tokoh masyarakat tingkat daerah tingkat II diketuai oleh Bupati atau Walikota
(4) Kwartir Ranting diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moril, organisatoris, materiil, dan finansiil oleh Majelis
Pembimbing Ranting yang terdiri atas tokoh masyarakat tingkat kecamatan diketuai oleh Camat.
(5) Koordinator desa/kelurahan diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moril, organisatoris, materiil, dan finansiil
oleh Majelis Pembimbing Desa yang terdiri atas tokoh masyarakat tingkat kelurahan atau desa diketuai oleh Kepala Desa.
(6) Gugusdepan diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moril, organisatoris, materiil, dan finansiil oleh Majelis
Pembimbing Gugusdepan yang terdiri atas orang tua peserta didik dan tokoh masyarakat di sekitar gugusdepan.
(7) Satuan Karya Pramuka diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moril, organisatoris, materiil, dan finansiil oleh Majelis
Pembimbing Satuan Karya Pramuka yang terdiri atas tokoh masyarakat.

Pasal 24
Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka
(1) Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka
dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
(2) Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka bertugas untuk melakukan audit keuangan Gerakan Pramuka dan
menyampaikan hasil audit tersebut kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
(3) Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dipilih oleh Musyawarah Gerakan Pramuka.
(4) Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dalam melakukan tugasnya dibantu oleh Akuntan Publik

BAB VI
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM
Pasal 25
Musyawarah
(1) Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka.
(2) a. Musyawarah Nasional diadakan lima tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Nasional adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir Nasional selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Strategik 5 tahun serta menetapkan kepengurusan Kwartir Nasional untuk Masa Bakti 5 tahun
berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka diantara dua waktu Musyawarah Nasional dapat
diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Nasional adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Nasional.
(3) a. Musyawarah Daerah diadakan lima tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Daerah adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir Daerah selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Strategik 5 tahun serta menetapkan kepengurusan Kwartir Daerah untuk Masa Bakti 5 tahun
berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka diantara dua waktu Musyawarah Daerah dapat diadakan
Musyawarah Daerah Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Daerah adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Daerah.
(4) a. Musyawarah Cabang diadakan lima tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Cabang adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir Cabang selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Strategik 4 tahun serta menetapkan kepengurusan Kwartir Cabang untuk Masa Bakti 4 tahun
berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka diantara dua waktu Musyawarah Cabang dapat diadakan
Musyawarah Cabang Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Cabang adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Cabang.
(5) a. Musyawarah Ranting diadakan tiga tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Ranting adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir Ranting selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Strategik 3 tahun serta menetapkan kepengurusan Kwartir Ranting untuk Masa Bakti 3 tahun
berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka diantara dua waktu Musyawarah Ranting dapat diadakan
Musyawarah Ranting Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Ranting adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Ranting.
(6) a. Musyawarah Gugusdepan diadakan tiga tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Gugusdepan adalah:
1) Pertanggungjawaban Gugusdepan selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Strategik 3 tahun serta menetapkan kepengurusan Gugusdepan untuk Masa Bakti 3 tahun
berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka diantara dua waktu Musyawarah Gugusdepan dapat
diadakan Musyawaraah Gugusdepan Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Gugusdepan adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Gugusdepan.

Pasal 26
Referendum
Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan suatu referendum.

BAB VII
PENDAPATAN
Pasal 27
Pendapatan
Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. iuran anggota;
b. bantuan majelis pembimbing;
c. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d. sumber lain yang tidak bertentangan baik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dengan Kode
Kehormatan Pramuka.
e. usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.

BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 28
Lambang
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.


Pasal 29
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan
lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan dibawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah
sepanjang panjang bendera dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang lebar bendera.

Pasal 30
Panji
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerah-kan oleh
Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus
1961.

Pasal 31
Himne
Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.

Pasal 32
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda
Untuk menebalkan rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Gerakan Pramuka mengunakan
pakaian seragam beserta tanda-tandanya.

BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 33
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
(1) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.

BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 34
Pembubaran
(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan
untuk itu.
b. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah.
c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh
utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh
Musyawarah Nasional yang mengusulkan pembubaran itu.

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 35
Perubahan Anggaran Dasar
(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh utusan daerah sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
(2) Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui oleh sekurangkurangnya
tiga perempat dari jumlah suara yang hadir.

BAB XII
PENUTUP
Pasal 36
Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Jakarta dari tanggal 24
sampai dengan 27 Nopember 1998.
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETAIAT KABINET RI
Kepala Biro Pearturan
Perundang-undangan II
Plt
Edy Sudibyo
(Cap Sekretariat Kabinet RI)

program kerja pramuka unsri

PROGRAN KERJA
DEWAN RACANA SULTAN MAHMUD BADARRUDIN II
DAN PUTRI RAMBUT SELAKO TAHUN
2008-2009


NO. NAMA KEGIATAN WAKTU TEMPAT KET.
1. * Pembahasan LPJ dewan 2007-2008
* pembuatan dan pembahasan proker dewan kerja 2008-2009
* pendataan ulang anggota racana
SEPTEMBER Sanggar bakti

Sanggar bakti


Moving act * Oke

* oke


* sukses
2. * Pembentukan Formasi Kepengurusan Racana Unsri 2008-2009
* Orientasi Dasar Kepandegaan I
* ODD II
OKTOBER Sanggar bakti


Sanggar + buper

Sanggar+buper * oke


* sukses

* sukses
3. * Latihan rutin anggota baru
NOVEMBER Ruang belajar PGSD * oke

4. • latihan rutin anggota baru
• pelantikan tamu racana
• bulan Bakti Pandega DESEMBER Ruang belajar PGDS
Gedung LPM Unsri

* oke

* oke


* Tidak terlaksana
5. * Pelatihan SAR darat
* Audiensi dengan rector Unsri JANUARI Pagar Alam
Ruang rapat rector unsri * Sukses
* sukses
6. * Perkemahan silaturahmi

* Seminar penegak dan pandega se-sumsel FEBRUARY

lapangan sanggar bakti
Auditorium Unsri * Sukses

* Tidak terlaksasna
7. Perkemahan jumat, sabtu, minggu (perjusami)
MARET Lapangan sanggar bakti * Sukses
8. Kunjungan ke sekolah-sekolah APRIL SMAN 1 Indralaya, SMAN 1 Indralaya Utara, dan SMA YP Puncak Tj. Raja * sukses
9. Logasandha se-sumsel MEI Lapangan sanggar bakti & arround * Sukses
10. • Prosesi dan Pelantikan pandega
• Prosesi dan pelantikan calon pandega JUNI
11. Persiapan persandha XXIII JULI
12. * Persandha XXIII Se-Sumbagsel
* Refreshing AGUSTUS
13. * Studi banding
* Musyawarah racana SEPTEMBER
univ trisakti
































FORMASI KEPENGURUSAN
RACANA SULTAN MAHMUD BADARRUDIN II DAN RAMBUT SELAKO GUGUS DEPAN PALEMBANG 03.135-03.136



 Dewan Racana Sultan Mahmud Badarrudin II
a. Ketua : Efran Hadi
b. Sekretaris : Aziz Arianto
c. Bendahara : M. Junaidi
d. Pemangku adat : Eryc Carpanda



 Dewan Racana Putri Rambut Selako
a. Ketua : Nhofa Annodarwis
b. Sekretaris : Juai Efriani
c. Bendahara : Dwi Apriani
d. Pemangku adat : Lia Nurlia



Kelompok Kerja


Bina rohani
a. Ketua: arif hidayatullah
b. Anggota:
1. dela heraini
2. purna
3. nurkhalifah
4. M. Andri W
5. ahamad muslimin
6. sigit purnomo
7. dll


Bina teknik kepramukaan (tekpram)
a. ketua: ade irawan
b. anggota :
1. afrizal
2. candra
3. agung wibowo
4. taufik
5. subondo
6. yurman
7. dll


Bina komunikasi
a. ketua : tarkem
b. anggota :
1. resti okta sari
2. renny fahrudiani
3. suparmansyah
4. herli cecilia
5. anas putra
6. dll


Bina pustaka
a. ketua: agung haryati
b. anggota:
1. orin iptika
2. tri putri yeni
3. pina destia comala sari
4. bondan setiawan
5. dwi selvi apriani
6. nurmalisa
7. dll


Bina teknologi
a. ketua: aziza akbarrina
b. anggota:
1. mira febriani
2. m haris satria
3. ganda kurniawan
4. bio sanjaya
5. rio kurniawan
6. neila
7. dll


Bina dana dan usaha
a. ketua: joko
b. anggota :
1. Septu novaldi akasuma
2. M Nara firli
3. Dedi atmajaya
4. Irlan
5. dll


nb: semua anggota racana adalah bagian & anggota dari kelompok kerja di atas.





DAFTAR NAMA ANGGOTA
RACANA SULTAN MAHMUD BADARRUDIN II DAN RAMBUT SELAKO GUGUS DEPAN PALEMBANG 03.135-03.136

pandega

No. Nama Fakultas cp
1. Devi Amelia Ekonomi/manjemen
2. Dwi Apriani Fkip/PEA
3. Lia Nurlia Fkip/
4. Nhofa AnnodarwisFp/ THI
5. Aziza Akbarina FE/ akuntansi
6. Efran Hadi FKIP/PEA
7. Septu Novaldi FT/kimia
8. Eryc Carpanda FISIP/sosiologi
9. M. Nara Firli FKIP/kimia
10. Dedi Atmajaya FMIPA/fisika
11. Richi Apriansyah- penjaskes
12. Ade Irawan FP/NMT
13. Edwin Alius -Penjaskes

Calon pandega

No. Nama Fakultas Cp
1. Trisna riza eryani FISIP/sosiologi
2. Erviana Fkip/PEA
3. Septi tri kurniati FISIP/sosiologi
4. Irlan FKIP/PEA
5. Deti suryaningsi FKIP/PEA
6. Fidro susanto FKIP/PPKn
7. Nani yuliasti FKIP/PEA
8. Syahril gunawan FKIP/PPKn
9. Aziz arianto FKIP/TM
10. Rudi hariansyah FISIP/sosioligi
11. m. junaidi FKIP/PGSD
12. Joko FP/THP
13. Taufik FP/ sosek
14. Arif hidayatullah FKIP/PGSD
15. Donni irvandi Octavian FISIP/sosiologi
16. Zulkarnain FP/NMT
17. Aidil kurniadi FT/tambang
18. Afrizal FMIPA/fisika
19. Dwi selvi apriani FKIP/PGSD
20. Agung haryati FKIP/PGSD
21. Tarkem FKIP/PGSD
22. Widia agustini FKIP/PGSD
23. Ria fitria FMIPA/FISIKA
24. Mala hayati -
25. beta ani susianti FKIP/PEA
26. Juai efriani FKIP/PEA
27. Nurmalisa setianti FP/sosek
28. Tariwen FKIP/ B. INDO
29. Lidya fitria FKIP/Sejarah
30. Esdras siverius bangun FH/
31. Retno FMIPA
32. Syahril gunawan FKIP/PPKn
33. Neti marleni FKIP/PEA
34. Widia anggraini FKIP/PEA
35. Anik mahmuda FKIP/PPKn
36. Yurman FP/Sosek
37. Ander aristian FKIP/Penjaskes
38. Nira suhartini FKIP/PEA
39. Helsa patiani FH/

Tamu racana

no. Nama Fakultas Cp
1. Hariyanto -
2. Nopri -
3. Shinta agustina FKIP/fisika
4. Rabu FISIP/
5. Beni mursal FKIP/Penjaskes
6. Ika ardiansyah FKIP/PEA
7. Dewi hasanah FKIP/Penjaskes
8. Prima anggara -
9. Rendi rudianto -
10. Lena -
11. Mardiana FSKM/
12. Ika rahmawati -
13. Siti koniah FKIP/
14. Alpirohibi FMIPA/
15. Fatimah tuzuhro FKIP/PEA
16. Juli trianto -
17. Myta asriati -
18. Candra FKIP/TM
19. Rio kurniawan FKIP/TM
20. Bio sanjaya FKIP/PGSD
21. Ganda kurniawan -
22. Ahmad haifani FKIP/PGSD
23. M. Haris Satria FKIP/Penjaskes
24. Mira febriani FKIP/PGSD
25. Soebondo FE/ Manajemen
26. Anas saputra FKIP/sejarah
27. Agung wibowo FKIP/TM
28. Suparmansyah FKIP/TM
29. Bondan setiawwanFKIP/PGSD
30. Nur khalifah FKIP/BK
31. Renny fahrudianiFKIP/PPKn
32. Tri putri yeni FKIP/PGSD
33. Herli Cecilia FKIP/
34. pina destia comala sari FKIP/PGSD
35. Yuharto FKIP/PGSD
36. Rika astitui FKIP/PPKn
37. Sigit purnomo FKIP/PGSD
38. Iin sudibyo -
39 Triyatno FKIP/PGSD
40. Mei indriani -
41. Orin iptika FKIP/PGSD
42. Ahmad muslimin FKIP/PGSD
43. Resti sagita sariFKIP/BK
44. Heni dwi ningsihFKIP/PGSD
45. Agus salam FP/NMT
46. Dela heraini FP/THI
47. M andri w FIDIP/sosiologi
49. Neilla bardina FKIP/PGSD
50. purna FISIP/ sosiologi
51. anas putra FKIP/sejarah

Arti Lambang Gerakan Pramuka

Arti Lambang Gerakan Pramuka

Pengertian Lambang
Lambang Gerakan Pramuka adalah tanda pengenal tetap yang mengkiaskan sifat, keadaan, nilai dan norma yang dimiliki oleh setiap anggota Gerakan Pramuka yang dicitacitakan oleh gerakan Pramuka. Lambang tersebut diciptakan oleh Almarhum Bapak Soenardjo Atmodipuro, seorang Pembina Pramuka yang aktif bekerja sebagai pegawai tinggi Departemen Pertanian. Lambang Gerakan Pramuka ini digunakan sejak tanggal 14 Agustus 1961, pada panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan kepada Gerakan Pramuka.

Bentuk dan Arti Kiasan
1. Bentuk Lambang Gerakan Pramuka adalah gambar bayangan (silhouelte) tunas kelapa.
2. Arti kiasan adalah
• Buah Nyiur dalam keadaan tumbuh dinamakan CIKAL dan istilah CIKAL-BAKAL di Indonesia berarti : "Penduduk asli yang pertama yang meurunkan generasi baru". Jadi lambang buah nyiur yang tumbuh itu mengkiaskan bahwa tiap pramuka merupakan inti bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
• Buah nyiur dapat bertahan lama dalam keadaan bagaimanapun juga. Jadi mengkiaskan bahwa tiap pramuka adalah seorang yang rohaniah dan jasmaniah sehat, kuat, dan ulet, serta menghadapi segala tantangan dalam hidup dan dalam menempuh segala ujian dan kesukaran untuk mengabdi tanah air dan bangsa Indonesia.
• Nyiur dapat tumbuh dimana saja, yang membuktikan besarnya daya upaya dalam menyesuaikan dirinya dengan keadaan sekelilingnya. Jadi mengkiaskan bahwa tiap pramuka dapat menyesuaikan diri dalam masyarakat di mana ia berada dan dalam keadaan yang bagaimanapun juga.
• Nyiur tumbuh menjulang lurus ke atas dan merupakan salah satu pohon tertinggi di Indonesia. Jadi mengkiaskan bahwa tiap pramuka mempunyai cita-cita yang tinggi dan lurus, yang mulia dan jujur dan ia tetap tegak tidak mudah diombang-ambingkan oleh sesuatu.
• Akar nyiur tumbuh kuat dan erat didalam tanah. Jadi mengkiaskan tekad dan keyakinan tiap pramuka yang berpegang pada dasar-dasar dan landasan-landasan yang baik, benar kuat dan nyata, ialah tekad dan keyakinan yang dipakai olehnya untuk memperkuat diri guna mencapai cita-citanya.
• Nyiur adalah pohon yang serba guna dari ujung atas hingga akarnya. Jadi mengkiaskan bahwa tiap pramuka adalah manusia yang berguna dan membaktikan diri dan kegunaannya kepada tanah air, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kepada umat manusia.


o

Minggu, 17 Mei 2009

SK Kwarnas No.178 Tahun 1979 Tentang PP Upacara di Dalam Gerakan Pramuka

SK Kwarnas No.178 Tahun 1979 Tentang PP Upacara di Dalam Gerakan Pramuka
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 178 TAHUN 1979

TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN UPACARA DI DALAM GERAKAN PRAMUKA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : 1. bahwa kegiatan upacara dalam Gerakan Pramuka merupakan salah satu alat pendidikan untuk membiasakan selalu berbuat dengan tertib dan menanamkan rasa cinta tanah air, disiplin, gotong ronyong, rasa tanggung jawab dan takwa kepada Tuhan Yang Mahaesa ;
2. bahwa kegiatan upacara dalam Gerakan Pramuka belum diatur secara seragam, sehingga belum dapat berfungsi sebagai alat pendidikan yang berdaya guna dan tepat guna ;
3. bahwa berkenaan dengan itu perlu ditetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Upacara dalam Gerakan Pramuka.
Mengingat : 1. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1978, di Bukittinggi, Sumatera Barat.
2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Pasal 26, tentang pelantikan, pengukuhan dan perestuan.
Memperhatikan: 1. Keputusan-keputusan Rapat Kwartir Nasional tanggal 17 September 1979.
2. Keputusan-keputusan Rapat Kwartir Nasional Harian tanggal 14 September 1979.
3. Saran-saran dari Staf Kwartir Nasional.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Berlakunya Petunjuk Penyelenggaraan Upacara dalam Gerakan Pramuka seperti tertera dalam lampiran surat keputusan ini.
Kedua : Menginstruksikan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka menyebar lusakan keputusan ini, agar upacara-upacara dalam lingkungan Gerakan Pramuka dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Keempat : Apabila ternyata dikelak kemudian hari ada kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan seperlunya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Oktober 1979
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,

Letjen TNI (Purn) Mashudi.


LAMPIRAN
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 178 TAHUN 1979

TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN UPACARA DALAM GERAKAN PRAMUKA

BAB I
PENDAHULUAN

Pt. 1. Umum
Gerakan Pramuka sebagai suatu wadah pendidikan non formal di lingkungan ketiga, wajib mengarahkan dan mengatur semua tindakan dan langkahnya seuai dengan tujuan pendidikan khususnya tujuan dan sasaran Gerakan Pramuka, sehingga usaha tersebut merupakan proses pendidikan yang meningkat dan berkesinambungan.
a. Usaha yang merupakan proses pendidikan yang meningkat dan berkelanjutan itu salah satu diantaranya adalah kegiatan upacara untuk melatih disiplin, patuh, tenggang rasa, atnggung jawab, kesadaran nasional dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Mahaesa.
b. Agar kegiatan upacara tersebut berfungsi secara tepat guna dan berdaya guna, diperlukan penataran/pengaturan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan di satuan masing-masing.
Pt. 2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah memberi pedoman dan pengarahan kepada semua anggota Gerakan Pramuka dalam penyelenggaraan upacara.
b. Tujuan petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk menertibkan, memperlancar dan mengembangkan pelaksanaan upacara dalam Gerakan Pramuka sehingga tercabai keseragaman.
Pt. 3. Ruang Lingkup
Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi :
a. Pendahuluan.
b. Pengertian
c. Tujuan dan sasaran.
d. Pokok-pokok upacara dan jenisnya.
e. Upacara Umum dalam Gerakan Pramuka
f. Upacara di satuan Pramuka Siaga.
g. Upacara di satuan Pramuka Penggalang.
h. Upacara di satuan Pramuka Penegak.
i. Upacara di satuan Pramuka Pandega.
j. Variasi dan pengembangan upacara di satuan Pramuka.
k. Penutup.

BAB II
PENGERTIAN
Pt. 4. Pengertian
a. Upacara adalah serangkaian perbuatan yang ditata dalam suatu ketentuan peraturan yang wajib dilaksanakan dengan khidmat, sehingga merupakan kegiatan yang teratur dan tertib, untuk memberntuk suatu tradisi dan budi pekerti yang baik.
b. Upacara Umum yaitu upacara yang dilakukan untuk kegiatan tertentu dengan menggunakan peraturan yang berlaku secara umum.
c. Upacara Pembukaan Latihan dan Upacara Penutupan Latihan yaitu upacara yang dilakukan dalam rangka melaksanakan usaha memulai dan mengakhiri suatu pertemuan di lingkungan GerakanPramuka.
d. Upacara Pelantikan yaitu :
1) upacara yang dilakukan dalam rangka peresmian seorang calon menjadi anggota Gerakan Pramuka, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2) upacara yang dilakukan dalam rangka pengangkatan pemegang jabatan tertentu dalam satuan.
e. Upacara Kenaikan Tingkat, yaitu upacara yang dilakukan dalam rangka pengesahan kenaikan tingkat kecakapan umum yang dicapai oleh seorang anggota Gerakan Pramuka sesuai dengan syarat kecakapan umum yang berlaku.
f. Upacara Pindah Golongan, yaitu upacara yang dilakukan dalam rangka pemindahan anggota dari satu golongan ke golongan lain yang lebih tinggi dalam usia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
g. Upacara Meninggalkan Ambalan/Racana, yaitu upacara yang dilakukan dalam rangka mengantar Pramuka Penegak dan/atau Pramuka Pandega untuk terjun ke masyarakat dan berbakti secara langsung sesuai dengan bidangnya.
h. Pembina Upacara adalah Pembina dalam upacara yang menerima penghormatan, mengesahkan pelaksanaan upacara dan merupakan pimpinan tertinggi dalam upacara itu.
i. Pengatur Upacara (Protokol) adalah petugas yang menyusun dan mengatur pelaksanaan tertib acara dalam upacara, yang berkewajiban mengendalikan jalannya upacara.
j. Pemimpin Upacara adalah petugas yang memimpin barisan peserta upacara.
k. Pembawa Acara adalah petugas yang membaca tertib acara dalam suatu upacara.
l. Peserta Upacara adalah satuan-satuan yang berada di bawah pimpinan Pemimpin Upacara.
m. Petugas Upacara adalah orang-orang yang menunaikan tugas tertentu dalam suatu upacara misalnya : pengibar bendera, pembaca Dasadarma, pemimpin lagu, dan lain-lain.

BAB III
TUJUAN DAN SASARAN UPACARA
Pt. 5. Tujuan upacara dalam Gerakan Pramuka adalah membentuk manusia yang berbudi pekerti luhur sehingga menjadi warga negara Indonesia yang berpancasila seperti tercantum dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
Pt. 6. Sasaran upacara dalam Gerakan Parmuka, adalah agar setiap Pramuka :
a. memiliki rasa cinta kepada tanah air, bangsa dan agama ;
b. memiliki rasa tanggung jawab dan disiplin pribadi ;
c. selalu tertib di dalam hidup sehari-hari ;
d. memiliki jiwa gotong royong dan percaya kepada orang lain ;
e. dapat memimpin dan dipimpin ;
f. dapat melaksanakan upacara dengan khidmat dan tertib ;
g. meningkatkan ketakwaannya kepada Tuhan Yang Mahaesa ;

BAB IV
POKOK-POKOK UPACARA DAN JENISNYA
Pt. 7. Pokok-pokok Upacara Gerakan Pramuka
Semua upacara dalam Gerakan Pramuka mengandung unsure-unsur pokok sebagai berikut :
a. Bentuk barisan yang digunakan oleh peserta upacara selalu disesuaikan dengan perkembangan jiwa peserta didik.
1) Bentuk barisan upacara di satuan Pramuka Siaga adalah lingkaran, karena perhatian dan perkembangan jiwanya masih terpusat pada orang tua/Pembina.
2) Bentuk barisan upacara di satuan Pramuka Penggalang adalah bentuk angkare, karena perhatian dan perkembangan jiwanya telah mulai terbuka.
3) Bentuk barisan upacara di satuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega adalah bersaf, karena perhatian dan perkembangan jiwanya sudah terbuka luas.
4) Jika peserta upacara itu terdiri dari dua golongan atau lebih, maka bentuk barisan yang digunakan ditentukan oleh pimpinan upacara atau pengatur upacara sesuai dengan keadaan setempat.
b. Penghormatan kepada Bendera Sang Merah Putih dilakukan :
1) pada waktu pengibaran dan penurunan (penyimpanan) Sang Merah Putih ;
2) pada waktu Sang Merah Putih dibawa masuk atau keluar ruang upacara.
c. Pembacaan kode kehormatan dalam bentuk ketentuan moral budi pekerti :
1) untuk Pramuka Siaga, Dwidarma ;
2) untuk Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, Dasadarma.
d. Pada waktu pembacaan Dwidarma dan Dasadarma, para Pramuka tidak melakukan penghormatan, tetapi penghormatan dilakukan pada saat pengucapan Dwisatya atau Trisatya.
Kewajiban berdoa kepada Tuhan Yang Mahaesa (dengan menundukkan kepala) agar selalu mendapat rakhmat dan hidayah dalam segala kegiatan.
e. Rangkaian seluruh upacara dilakukan dalam suasana khidmat dan bersungguh-sungguh.
Pt. 8. Pokok-pokok Upacara
Senua upacara dalam Gerakan Pramuka mengandung unsure-unsur pokok sebagai berikut :
a. Pada upacara di luar Gerakan Pramuka, pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan yang disusun oleh penyelenggaranya.
b. Dalam pelaksanaan upacara dalam Gerakan Pramuka harus ada :
1) pengibaran Sang Merah Putih,
2) pembacaan Pancasila
3) pembacaan Kode Kehormatan Pramuka, dan
4) doa
Pt. 9. Jenis Upacara
a. Macam upacara dalam Gerakan Pramuka adalah :
1) Upacara Umum.
2) Upacara Pembukaan/Penutupan Latihan.
3) Upacara Pelantikan.
4) Upacara Kenaikan.
5) Upacara Pindah Golongan.
6) Upacara Meninggalkan Ambalan/Racana.
b. Tempat Upacara adalah :
1) di dalam ruangan, dan
2) di luar/lapangan.

BAB V
UPACARA UMUM DALAM GERAKAN PRAMUKA
Pt. 10. Petugas dalam upacara
Untuk melaksanakan tiap upacara ditentukan petugas-petugas berikut :
a. Pembina Upacara,
b. Pemimpin Upacara,
c. Pengatur Upacara,
d. Pembawa Acara,
e. Pengibar Bendera,
f. Petugas-petugas lain.
Pt. 11. Pembina Upacara
Pembina Upacara berhak :
a. menerima penghormatan dari peserta upacara yang dipimpin oleh Pemimpin Upacara ;
b. merobah dan mengesahkan rencana acara upacara yang diserasikan dengan situasi dan konsisi ;
c. melaksanakan acara yang ditentukan ;
d. nelimpahkan wewenangnya kepada Pemimpin Upacara.
Pt. 12. Pemimpin Upacara
Pemimpin Upacara berkewajiban :
a. memimpin peserta upacara untuk memberikan penghormatan kepada Pembina Upacara ;
b. mengatur ketertiban peserta upacara ;
c. mempertanggung jawabkan tugasnya kepada Pembina Upacara.
Pt. 13. Pengatur Upacara
Pengatur Upacara berkewajiban :
a. menyusun rencana pelaksanaan upacara serta mengendalikan jalannya upacara ;
b. mengajukan rencana pelaksanaan upacara untuk mendapatkan pengesahan dari Pembina Upacara dan memberikan penjeleasan seperlunya ;
c. mempertanggung jawabkan tugasnya kepada Pembina Upacara.
Pt. 14. Pembawa Acara
Pembawa acara berkewajiban :
a. membaca acara upacara
b. dalam keadaan terpaksa dapat mengambil kebijaksanaan dengan persetujuan dari Pengatur Upacara ;
c. mempertanggung jawabkan tugasnya kepada Pengatur Upacara.
Pt. 15. Pengibar Bendera
Pengibar Bendera berkewajiban mengibarkan dan menurunkan bendera Sang Merah Putih, sesuai dengan ketentuan.
Pt. 16. Petugas lain
Petugas lain berkewajiban melaksanakan tugas-tugas yang tidak dikerjakan oleh petugas-petugas di atas.
Pt. 17. Upacara pengibaran Sang Merah Putih
a. Urutan acara ditentutakan menurut keperluan dan disesuaikan dengan maksud dan tujuan upacara.
b. Pedoman upacara pengibaran bendera Sang Merah Putih :
1) Pasukan peserta upacara disiapkan oleh Pemimpin Upacara.
2) Pembina Upacara menempatkan diri di tempat yang ditentukan.
3) Penghormatan pasukan kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Pemimpin Upacara.
4) Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara bahwa upacara siap dimulai.
5) Petugas pengibar bendera Sang Merah Putih maju ke tiang bendera dan mengikatkan bendera dengan tali dan setelah bendera direntangkan, salah seorang petugas mengatakan: “Bendera siap”.
6) Pemimpin Upacara memberi aba-aba: ”Kepada Sang Merah Putih ….. hormat grak”, dan semua peserta upacara memberi hormat, sampai bendera tiba di puncak tiang. Pengibaran bendera itu dapat diiringi dengan lagu Indonesia Raya oleh korps musik atau kelompok vocal.
7) Setelah bendera sampai di puncak tiang, Pemimpin Upacara menyerukan aba-aba : “Tegak ..… grak”.
8) Petugas Bendera mengikatkan tali ke tiang bendera, kemudian mundur tiga langkah, memberi hormat kepada bendera Sang Merah Putih dan kembali ke tempat semula.
9) Mengheningkan cipta dan berdoa dipimpin oleh Pembina Upacara.
10) Pembacaan teks Pancasila.
11) Amanat Pembina Upacara.
12) Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara vahwa upacara pengibaran bendera telah dilaksanakan.
13) Penghormatan pasukan peserta upacara kepada Pembina Upacara di pimpin oleh Pemimpin Upacara.
14) Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara.
15) Pasukan peserta upacara dibubarkan oleh Pemimpin Upacara.
Pt. 18. Petugas dalam upacara
a. Pasukan peserta upacara disiapkan oleh Pemimpin Upacara.
b. Pembina Upacara menempatkan diri di tempat yang ditentukan.
c. Penghormatan pasukan kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Pemimpin Upacara.
d. Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara bahwa upacara penurunan/penyimpanan Sang Merah Putih siap dimulai.
e. Petugas pengibar bendera Sang Merah Putih maju ke tiang bendera dan memberi hormat kepada Sang Merah Putih.
f. Kemudian petugas melepas tali, dan setelah selesai mengatakan: “Bendera siap”.
g. Pemimpin Upacara memberi aba-aba: ”Kepada Sang Merah Putih ….. hormat grak”, dan semua peserta upacara memberi hormat, sampai bendera tiba di batas bawah.
h. Pemimpin Upacara menyerukan aba-aba : “Tegak ..… grak”, kemudian petugas melepas bendera dari tali lalu melipatnya dan selanjutnya dibawa ketempat semula (tidak balik kanan).
i. Berdoa dipimpin oleh Pembina Upacara.
j. Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara vahwa upacara pengibaran bendera telah dilaksanakan.
k. Penghormatan pasukan peserta upacara kepada Pembina Upacara di pimpin oleh Pemimpin Upacara.
l. Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara.
m. Pasukan peserta upacara dibubarkan oleh Pemimpin Upacara.
Pt. 19. Bendera Setengah Tiang
a. Dalam keadaan berkabung, Sang Merah Putih dikibarkan setengah tiang, dengan jalan menaikkannya ke puncak tiang lebih dahulu, kemudian diturunkan sampai setengah tiang.
b. Penurunan bendera yang berkibar setengah tiang dilakukan dengan menaikkannya ke puncak tiang lebih dahulu, kemudian diturunkan.
Pt. 20. Laporan
Pelaksanaan laporan diatur sebagai berikut :
a. Peserta upacara dalam keadaan sikap sempurna.
b. Pemimpin Upacara maju menghadap Pembina Upacara, menghormat lalu menyampaikan laporan tentang keadaan peserta upacara.
c. Selesai laporan Pemimpin Upacara tanpa menghormat, kembali ke tempat semula.
d. Laporan penutup dilaksanakan oleh Pemimpin Upacara dengan maju menghadap Pembina Upacara, langsung lapor tanpa menghormat lebih dahulu. Selesai laporan, memberi hormat kemudian kembali ke tempat.
Pt. 21. Mengheningkan cipta dan berdoa
a. Mengehningkan cipta dan berdoa dipimpin oleh Pembina Upacara dengan menundukkan kepala dalam keadaan siap.
b. Tutup kepala tetap dipakai.
c. Sikap pada waktu berdoa sesuai dengan ketentuan agama dan kepercayaan masing-masing.
d. Mengheningkan cipta dan berdoa dapat diiringi oleh korp musik/sangkakala/genderang.
Pt. 22. Acara Pelengkap
Jika dalam upacara penurunan/penyimpanan bendera diadakan aubade (lagu-lagu sanjungan) dan atraksi, lagu-lagu tersebut dinyanyikan sesudah Pembina Upacara berada di mimbar lain.
BAB VI
UPACARA DI PERINDUKAN PRAMUKA SIAGA
Pt. 23. Macam upacara di Perindukan Siaga
Macam upacara di Perindukan Siaga meliputi :
a. Upacara Pembukaan Latihan
b. Upacara Penutupan Latihan
c. Upacara Pelantikan
d. Upacara Kenaikan
e. Upacara Pemberian Tanda Kecakapan Khusus
f. Upacara Pindah ke Golongan Penggalang.
Pt. 24. Upacara Pembukaan Latihan Perindukan Siaga
Upacara Pembukaan Latihan Perindukan Siaga adalah sebagai berikut :
a. Pemeriksaan kebersihan dan kerapihan anggota.
b. Memilih barung terbaik untuk memimpin upacara
c. Barung terbaik menyiapkan perlengkapan upacara
d. Pemimpin Upacara memanggil anggota perindukan, untuk membentuk lingkaran besar mengelilingi standar bendera.
e. 1) Pembina Upacara (Pembina Siaga) dijemput oleh Pemimpin Upacara dan mengambil tempat di tengah lingkaran menghadap bendera dan pintu upacara.
2) Para Pembantu Pembina Siaga masuk lingkaran upacara.
f. Pemimpin Upacara mengambil bendera untuk dikibarkan.
g. Pada waktu bendera sampai dipintu upacara, semua anggota perindukan memberi hormat hingga selesai.
h. Pembina Upacara (Pembina Siaga) membaca Pancasila ditirukan oleh semua anggota.
i. Pemimpin Upacara membaca Dwidarma diikuti oleh semua anggota perindukan.
j. Pemimpin Upacara kembali ke barungnya.
k. Pembina Upacara (Pembina Siaga) mengumumkan hal-hal yang perlu diketahui oleh anggota perindukan.
l. Pembina Upacara (Pembina Siaga) mengucapkan doa yang diikuti oleh anggota perindukan.
Pt. 25. Upacara Penutupan Latihan Perindukan Siaga
Upacara Penutupan Latihan Perindukan Siaga adalah sebagai berikut :
a. Barung terbaik menyiapkan perlengkapan upacara.
b. Pemimpin Upacara memanggil anggota perindukan, untuk membentuk lingkaran besar mengelilingi standar bendera.
c. 1) Pembina Upacara (Pembina Siaga) dijemput oleh Pemimpin Upacara dan mengambil tempat di tengah lingkaran menghadap bendera dan pintu upacara.
2) Para Pembantu Pembina Siaga masuk lingkaran upacara.
3) Pemimpin Upacara mengambil tempat di dekat bendera menghadap Pembina Siaga.
d. 1) Pemimpin Upacara memberi hormat kepada Sang Merah Putih, kemudian membawanya keluar tempat upacara (tidak balik kanan).
2) Pada waktu Sang Merah Putih dibawa keluar, semua anggota perindukan memberi hormat sampai ke pintu upacara.
3) Pemimpin Upacara menggulung dan meletakkan bendera di tempat yang ditentukan, kemudian kembali ke barungnya.
k. Pengumuman dan pesan Pembina Upacara (Pembina Siaga).
l. Pembina Upacara (Pembina Siaga) mengucapkan doa yang diikuti oleh anggota perindukan.
g. Barisan dibubarkan, anggota perindukan minta diri kepada para Pembina dengan bersalaman.
Pt. 26. Upacara Pelantikan Calon Siaga menjadi Siaga Mula
Upacara Pelantikan Calon Siaga menjadi Siaga Mula adalah sebagai berikut :
a. Calon Anggota Siaga yang akan dilantik diantar oleh Pemimpin Barungnya.
b. Para Siaga yang sudah dilantik maju satu langkah.
c. Tanya jawab tentang syarat kecakapan umum Siaga Mula antara Pembina Siaga dan calon Siaga.
d. Ucapan janji Dwisatya dituntun Pembina dengan memegang Sang Merah Putih di tiang bendera bersama perindukan yang telah dilantik memberi hormat.
e. Penyematan tanda-tanda diiringi nasehat pembina.
f. Penghormatan kepada Siaga yang baru dilantik dilanjutkan pemberian selamat, kemudian kembali ke tempat masing-masing.
g. Pembina Siaga mengucapkan doa yang diikuti anggota perindukan.
h. Pemimpin barung menjemput anggotanya yang telah dilantik.
i. Barisan dibubarkan.
j. Pelantikan sebaiknya diadakan pada hari latihan biasa dan dilaksanakan sesudah upacara pembukaan latihan.
Pt. 27. Upacara Kenaikan Tingkat dari Siaga Mula ke Siaga Bantu atau dari Siaga Bantu ke Siaga Tata
Upacara Kenaikan Tingkat dari Siaga Mula ke Siaga Bantu atau dari Siaga Bantu ke Siaga Tata adalah sebagai berikut :
a. Siaga yang akan naik tingkat mengambil tempat berhadapan dengan Pembina Siaga.
b. Tanya jawab tentang syarat kecakapan umum yang telah dipenuhi.
c. Pada ucapan janji Dwisatya dengan cara seperti pada pelantikan anggota yang telah dilantik menghormat.
d. Pelepasan tanda kecakapan umum yang lama dan penyematan tanda kecakapan umum yang baru, diiringi nasehat pembina.
e. Penghormatan kepada Siaga yang baru naik tingkat dilanjutkan pemberian selamat, dipimpin oleh Pemimpin Barung Utama (Sulung), kemudian kembali ke tempat masing-masing.
f. Siaga yang naik tingkat kembali ke barungnya.
g. Pembina Siaga mengucapkan doa yang diikuti anggota perindukan.
h. Barisan dibubarkan diteruskan dengan kegiatan acara latihan.
Pt. 28. Upacara Pemberian Tanda Kecakapan Khusus kepada Pramuka Siaga
Upacara Pemberian Tanda Kecakapan Khusus kepada Siaga yang telah memenuhi syarat dilakukan dalam rangkaian Upacara Pembukaan Latihan adalah sebagai berikut :
a. Siaga yang akan menerima tanda kecakapan khusus mengambil tempat berhadapan dengan Pembina Siaga.
b. Tanya jawab tentang syarat kecakapan khusus antara Pembina dengan Siaga yang akan menerima tanda kecakapan khusus.
c. Penyematan tanda kecakapan khusus oleh Pembina diiringi nasehat secukupnya dan pemberian surat keterangan.
d. Pembina Siaga mengucapkan doa yang diikuti anggota perindukan.
e. Anggota perindukan memberikan ucapan selamat, kemudian kembali ke barung masing-masing diteruskan dengan acara latihan.
Pt. 29. Upacara Pindah ke Golongan Penggalang
Pramuka Siaga yang sudah berumur 11 tahun harus dipindahkan ke golongan Pramuka Penggalang dengan tata cara sebagai berikut :
a. Di Perindukan Siaga, dalam rangkaian Upacara Pembukaan Latihan.
1) Pramuka Siaga yang akan pindah golongan mengambil tempat berhadapan dengan Pembina.
2) Penjelasan Pembina bahwa Pramuka Siaga pindah ke golongan Pramuka Penggalang bukan karena kecakapannya tetapi karena usianya.
3) Pesan Pembina kepada anggota perindukan yang akan pindah.
4) Pramuka Siaga yang akan pindah minta diri kepada teman seperindukan.
5) Pembina mengantar Siaga yang akan pindah ke Pasukan Penggalang yang sudah disiapkan sebelumnya.
b. Di Pasukan Penggalang dalam rangkaian Upacara Pembukaan Latihan.
1) Penyerahan Siaga dari Pembina Siaga kepada Pembina Penggalang.
2) Penerimaan anggota baru oleh Pembina Penggalang, sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di pasukan tersebut.
3) Pembina Siaga kembali ke perindukannya unutk meneruskan acara latihan.
4) Anggota baru diperkenalkan kepada semua anggota pasukan, kemudian diserahkan kepada regu yang sudah siap menerimanya.
5) Ucapan selamat datang dari semua anggota pasukan dilanjutkan dengan acara latihan.

BAB VII
UPACARA DI SATUAN PRAMUKA PENGGALANG
Pt. 30. Macam upacara di Pasukan Penggalang
Macam upacara di Pasukan Penggalang meliputi :
a. Upacara Pembukaan Latihan
b. Upacara Penutupan Latihan
c. Upacara Pelantikan
d. Upacara Kenaikan Tingkat
e. Upacara Pemberian Tanda Kecakapan Khusus
f. Upacara Pindah ke Golongan Penggalang.
Pt. 31. Upacara Pembukaan Latihan Pasukan Penggalang
Upacara Pembukaan Latihan Pasukan Penggalang adalah sebagai berikut :
a. Pemeriksaan kebersihan dan kerapihan anggota oleh Pratama.
b. Regu petugas menyiapkan perlengkapan upacara
c. Pratama mengumpulkan anggotanya untuk membentuk angkare di hadapan tiang bendera.
d. Pratama mencek petugas-petugas upacara, sesudah beres lalu menjemput Pembina Penggalang.
e. Pembina Upacara (Pembina Penggalang) mengambil tempat di hadapan pasukan, para Pembantu Pembina berada di belakang Pembina Upacara (Pembina Penggalang) dalam bentuk bersaf.
f. Sesudah memimpin penghormatan, Pratama menyerahkan pasukan kepada Pembina Upacara (Pembina Penggalang) kemudian kembali ke regunya.
g. Pengibaran Sang Merah Putih oleh petugas.
h. Pembina Upacara (Pembina Penggalang) membaca Pancasila ditirukan oleh anggota pasukan.
i. Pembacaan Dasaidarma.
j. Kata pengantar Pembina Upacara (Pembina Penggalang) tentang tema latihan dan sebagainya.
k. Pembina Upacara (Pembina Penggalang) memimpin doa menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
l. Pasukan diserahkan kepada Pratama untuk melanjutkan acara.
m. Pratama memimpin penghormatan pasukan kepada Pembina Upacara (Pembina Penggalang).
n. 1) Pembina Upacara (Pembina Penggalang) mengucapkan terimakasih kepada para pembantunya terus siap melaksanakan latihan.
2) Pratama membubarkan barisan, terus siap mengikuti kegiatan latihan.
Pt. 32. Upacara Penutupan Latihan Pasukan Penggalang
Jalannya Upacara Penutupan Latihan Peasukan Penggalang adalah sebagai berikut :
a. Kerapihan setiap anggota.
b. Pratama memanggil anggota pasukan untuk membentuk formasi angkare menghadap bendera.
c. Pembina Penggalang dijemput Pratama kemudian mengambil tempat di hadapan pasukan diikuti oleh para Pembantu Pembina.
d. Sesudah mempimpin penghormatan Pratama menyerahkan pasukan kepada Pembina Upacara, kemudian kembali ke regunya.
e. Petugas bendera menurunkan Sang Merah Putih untuk disimpan, Pembina Upacara memimpin penghormatannya.
f. Pengumuman tentang regu petugas upacara untuk latihan yang akan datang, dilanjutkan dengan penyerahan pasukan kepada Pratama.
g. Pembina Upacara memimpin berdoa.
h. 1) Pratama maju satu langkah lalu memimpin penghormatan kepada Pembina Upacara kemudian membubarkan barisan.
2) Pembina Penggalang mengucapkan terimakasih kepada para pembantunya terus bubar.
Pt. 33. Upacara Pelantikan Calon Penggalang menjadi Penggalang Ramu
Upacara Pelantikan Calon Penggalang menjadi Penggalang Ramu dilaksanakan sebagai berikut :
a. Setelah acara berdoa Calon Penggalang yang akan dilantik diantar oleh Pemimpin Regunya ke hadapan Pembina Penggalang kemudian pengantar kembali ke regunya.
b. Penggalang yang sudah dilantik maju satu langkah.
c. Tanya jawab tentang Syarat Kecakapan Umum Penggalang Ramu antara Pembina Penggalang dan calon yang akan dilantik.
d. Calon yang akan dilantik berdoa diikuti anggota pasukan dipimpin oleh Pembina Penggalang.
e. Sang Merah Putih dibawa petugas ke sebelah kanan depan dari Pembina Penggalang. Waktu Sang Merah Putih masuk ke tempat upacara anggota pasukan menghormat dipimpin oleh Pratama.
f. 1) Calon secara sukarela mengucapkan janji Trisatya dengan tangan kanannya memegang ujung Sang Merah Putih ditempelkan di dada kiri tepat dengan jantungnya.
2) Pada waktu ucapan janji anggota pasukan menghormat dipimpin oleh Pratama.
g. Penyematan tanda-tanda disertai nasehat dari Pembina Penggalang.
h. Pratama maju satu langkah lalu memimpin penghormatan kepada Penggalang yang baru dilantik, diteruskan pemberian ucapan selamat dari anggota pasukan.
i. Pemimpin regu menjemput anggotanya yang baru dilantik.
j. Pembina menyerahkan pasukan kepada Pratama untuk meneruskan acara latihan.
k. Pratama memimpin penghormatan pasukan kepada Pembina Penggalang, kemudian membubarkan barisan.
Pt. 34. Upacara Kenaikan Tingkat dari Penggalang Ramu ke Penggalang Rakit atau dari Penggalang Rakit ke Penggalang Terap
Upacara Kenaikan Tingkat dari Penggalang Ramu ke Penggalang Rakit atau dari Penggalang Rakit ke Penggalang Terap dilaksanakan sebagai berikut :
a. Dilakukan serangkai dengan Upacara Pembukaan Latihan.
b. Penggalang yang akan naik tingkat mengambil tempat berhadapan dengan Pembina Penggalang.
c. Penggalang Rakit dan atau Penggalang Terap maju selangkah.
d. Tanya jawab tentang syarat kecakapan umum yang telah diselesaikan, antara Pembina dan Penggalang yang akan naik tingkat.
e. Petugas bendera membawa Sang Merah Putih ke sebelah kanan depan dari Pembina Penggalang. Waktu Sang Merah Putih memasuki tempat upacara anggota pasukan menghormat dipimpin Pratama atau petugas.
f. 1) Penggalang yang akan naik tingkat mengulang ucapan janji Trisatya dituntun Pembina Penggalang dengan tangan kanannya memegang ujung Sang Merah Putih ditempelkan di dada kiri tepat dengan jantungnya.
2) Pada waktu Trisatya diucapkan, anggota pasukan memberi hormat dipimpin oleh Pratama atau petugas.
g. Pelepasan tanda kecakapan umum lama dan penyematan tanda kecakapan umum baru, diiringi nasehat pembina.
h. Penghormatan pasukan kepada Penggalang yang baru naik tingkat dipimpin Pratama atau petugas, dilanjutkan pemberian selamat dari anggota pasukan, kemudian kembali ke tempat masing-masing termasuk Penggalang yang naik tingkat.
i. Pembina Penggalang memimpin berdoa sesuai denganagama dan kepercayaan masing-masing.
j. Pembina Upacara (Pembina Penggalang) menyerahkan pasukan kepada Pratama untuk meneruskan acara latihan.
k. Pratama maju satu langkah lalu memimpin penghormatan pasukan kepada Pembina Upacara (Pembina Penggalang) kemudian membubarkan barisan.
l. Pembina Penggalang mengucapklan terimakasih kepada para pembantunya diteruskan dengan acara latihan.
Pt. 35. Upacara Pemberian Tanda Kecakapan Khusus kepada Pramuka Penggalang
Kepada Penggalang yang telah memenuhi syarat kecakapan khusus dalam rangkaian Upacara Pembukaan Latihan dengan cara sebagai berikut :
a. Penggalang yang akan menerima tanda kecakapan khusus mengambil tempat berhadapan dengan Pembina Upacara (Pembina Penggalang).
b. Para Penggalang yang telah memiliki anda kecakapan khusus maju satu langkah.
c Tanya jawab tentang syarat kecakapan khusus antara Pembina Penggalang dengan Penggalang yang akan menerima tanda itu.
d Penyematan tanda kecakapan khusus oleh Pembina Upacara (Pembina Penggalang) disertai nasehat seperlunya dan pemberian surat keterangan.
e Pratama atau petugas memimpin penghormatan kepada Penggalang yang menerima tanda kecakapan khusus, dilanjutkan dengan pemberian selamat oleh anggota pasukan, kemudian semua kembali ketempat.
f. Pembina Upacara (Pembina Penggalang) menyerahkan Pasukan kepada Pratama untuk meneruskan acara.
g. 1) Pratama maju satu langkah lalu memimpin penghormatan kepada Pembina Upacara.
2) Pembina Penggalang mengucapkan terimakasih kepada para pembantunya dilanjutkan dengan acara latihan.
3) Pratama membubarkan barisan.
Pt. 36. Upacara Pindah ke Golongan Penggalang
Bagi Pramuka Penggalang yang telah berumur 16 tahun dan harus dipindahkan ke golongan Pramuka Penegak dengan tata cara sebagai berikut :
a. Di laksanakan dalam rangkaian Upacara Pembukaan Latihan Pasukan Penggalang dan Upacara Pembukaan Latihan Ambalan Penegak.
b. Penggalang yang akan pindah golongan mengambil tempat berhadapan dengan Pembina Upacara (Pembina Penggalang).
c. Nasehat dan penjelasan Pembina Upacara (Pembina Penggalang) bahwa kepindahannya bukan karena kecakapannya, melainkan karena usia dan perkembangan jiwanya
d. Penggalang yang akan pindah golongan minta diri kepada anggota pasukannya.
e. Pembina Upacara (Pembina Penggalang) mengantar Penggalang yang bersangkutan ke Ambalan Penegak.
f. Serah terima anggota antara Pembina Penggalang dan Pembina Penegak.
g. Pembina Penggalang kembali ke pasukan untuk melanjutkan acara latihannya.
h. Acara penerimaan anggota di ambalan disesuaikan dengan adat yang berlaku di ambalan itu.
i. Anggota baru diserahkan kepada sangga yang akan menerimanya.
j. Pembina Penegak menyerahkan kembali ambalan kepada Pradana untuk meneruskan acara latihannya.

BAB VIII
UPACARA DI SATUAN PRAMUKA PENEGAK
Pt. 37. Macam upacara di Ambalan Penegak
Macam upacara di dalam Ambalan Penegak meliputi :
a. Upacara Pembukaan Latihan
b. Upacara Penutupan Latihan
c. Upacara Penerimaan Tamu
d. Upacara Penerimaan Calon
e. Upacara Pelantikan
f. Upacara Kenaikan Tingkat
g. Upacara Pemberian Tanda Kecakapan Khusus
h. Upacara Pindah ke Golongan ke Racana Pandega
i. Upacara Pelepasan.
Pt. 38. Upacara Pembukaan Latihan Ambalan Penegak
Upacara Pembukaan Latihan di Ambalan Penegak diatur sebagai berikut :
a. Kerapihan setiap anggota ambalan.
b. Sangga Kerja menyiapkan perlengkapan upacara
c. Pradana mengumpulkan anggota ambalan dalam bentuk barisan bersaf.
d. Laporan Pemimpin Sanga kepada Pradana.
e. Pada waktu Pemimpin Sangga meninggalkan tempat, Wakil Pemimpin Sangga pindah ke tempat Pemimpin Sangga.
f. Para Pemimpin Sangga sesudah laporan mengambil tempat di sebelah kanan barisan.
g. Pradana menjemput Pembina dan mengantarnya ke sebelah kanan para pemimpin Sangga.
h. Pradana mengambil tempat di depan barisan, sesuai dengan adat ambalan yang berlaku.
i. Petugas bendera mengibarkan Sang Merah Putih, Pradana memimpin penghormatannya.
j. Pembacaan Dasaidarma oleh petugas.
k. Pembina Penegak atau Pembina Upacara membaca Pancasila diikuti oleh anggota ambalan.
l. Pengumuman dari Pradana/Pembina.
m. Pradana memimpin doa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
n. Barisan dibubarkan oleh Pradana dilanjutkan dengan acara latihan.
Pt. 39. Upacara Penutupan Latihan Pasukan Penggalang
Jalannya Upacara Penutupan Latihan Peasukan Penggalang adalah sebagai berikut :
a. Kerapihan setiap anggota ambalan.
b. Pradana mengumpulkan anggota ambalan dalam bentuk barisan bersaf.
c. 1) Pemimpin Sangga mengambil tempat di sebelah kanan barisan.
2) Wakil Pemimpin Sangga pindah ke tempat Pemimpin Sangga.
d. Pradana menjemput Pembina Penegak dan mengantarkannya ke sebelah kanan barisan.
e. Pradana mengambil tempat di depan barisan sesuai dengan adat ambalan yang berlaku.
f. Petugas bendera menurunkan Sang Merah Putih untuk disimpan.
g. Pembacaan renungan atau sandi ambalan oleh petugas.
h. Pengumuman tentang sangga kerja untuk latihan yang akan datang, dan lain-lain.
i. Pradana memimpin berdoa sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
j. Laporan Pradana kepada Pembina Penegak.
k. Pradana membubarkan barisan.
Pt. 40. Upacara Penerimaan Tamu
Upacara Penerimaan Tamu Ambalan Penegak dilaksanakan dalam rangkaian Upacara Pembukaan Latihan, dengan jalan sebagai berikut :
a. Tamu Ambalan mengambil tempat di kiri Pradana atau Pembina.
b. Pradana atau Pembina memperkenalkan tamu kepada anggota Ambalan.
c. Pradana atau Pembina memberi kesempatan kepada tamu untuk mengikuti kegiatan ambalan.
d. Barisan dibubarkan, dilanjutkan dengan acara latihan.
Pt. 41. Upacara Penerimaan Calon Penegak
Upacara Penerimaan Calon Penegak di Ambalan dilaksanakan sesudah Upacara Pembukaan Latihan, dengan jalan sebagai berikut :
a. Pradana mengumpulkan anggota ambalan.
b. Tamu ambalan berada di tepat yang telah ditentukan.
c. Penegak Bantara/Laksana yang sudah ditentukan menyiapkan pertanyaan.
d. Tamu ambalan dijemput oleh petugas untuk dihadapkan kepada ambalan.
e. Pengantar kata Pradana atau Pembina.
f. Tanya jawab tentang keadaan pribadi tamu yang akan diterima sebagai calon Penegak.
g. Petugas mengajak tamu meninggalkan tempat.
h. Ambalan bermusyawarah untuk menentukan penerimaan calon.
i. Tamu dipanggil untuk mendengarkan keputusan penerimaannya di ambalan.
j. Ucapan selamat dari anggota ambalan dilanjutkan dengan acara latihan.
Pt. 42. Upacara Pelantikan Calon Penegak menjadi Penegak Bantara
Upacara Pelantikan Calon Penegak menjadi Penegak Bantara, tidak boleh dihadiri Calon Penegak lainnya. Pelaksanaannya diatur sebagai berikut :
a. Sangga Kerja menyiapkan perlengkapan upacara.
b. Calon Penegak yang akan dilantik diantar oleh pendamping kanan dan pendamping kiri ke hadapan Pembina Penegak.
c. Pembina minta penjelasan kepada pendamping kanan dan pendamping kiri mengenai watak dan kecakapan calon.
d. Pendamping kanan dan pendamping kiri kembali ke sangganya.
e. Sang Merah Putih dibawa petugas ke sebelah kanan depan Pembina, anggota ambalan menghormat dipimpin oleh Pradama/Petugas.
f. Tanya jawab tentang Syarat Kecakapan Umum antara Pembina dan calon.
g. Pembina memipin doa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
h. Penyematan tanda-tanda disertai pesan seperlunya.
i. Ucapan janji Trisatya dituntun oleh Pembina Penegal, dengan jalan memegang ujung Sang Merah Putih dengan tangan kanan yang ditempelkan di dada kiri tepat dengan jantungnya. Kemudian disusul dengan penyematan Tanda Penegak Bantara oleh calon Penegak sendiri.
j. Penghormatan ambalan kepada Penegak Bantara yang baru dilantik.
k. Ucapan selamat dari anggota ambalan.
l. Pendamping kanan dan pendamping kiri menjemput Penegak Bantara yang selesai dilantik untuk kembali ke sangganya.
Pt. 43. Upacara Kenaikan Tingkat dari Penegak Bantara menjadi Penegak Laksana
Upacara Kenaikan Tingkat dari Penegak Bantara menjadi Penegak Laksana dilakukan sebagai berikut :
a. Pradana atau Pembina Penegak mengumpulkan anggota ambalan.
b. Penegak Bantara yang akan naik tingkat diantar oleh pendampingnya ke hadapan Pembina Penegak.
c. Pembina minta pernyataan pendamping mengenai perkembangan watak dan kecakapan yang bersangkutan.
d. Para pendamping kembali ketempat.
e. Tanya jawab tentang syarat kecakapan umum yang telah diselesaikan antara Pembina dan Penegak Bantara yang akan naik tingkat.
f. Sang Merah Putih dibawa oleh petugas ke sebelah kanan depan Pembina Penegak. Waktu Sang Merah Putih memasuki tempat upacara anggota ambalan menghormat dipimpin Pradama atau petugas.
g. Pembina memberikan bendera Sang Merah Putih kepada Penegak yang bersangkutan.
h. Pembina melepas Tanda Penegak Bantara disertai pesan seperlunya.
i. Tanda Penegak Laksana dipasang sendiri oleh Penegak yang bersangkutan.
j. Penegak Bantara yang naik tingkat mengulang janji Trisatya dituntun Pembina memegang ujung Sang Merah Putih dengan tangan kanannya ditempelkan di dada kiri tepat pada jantungnya
k. Pembina memimpin doa menurut agama dan keperayaan masing-masing.
l. Ucapan selamat dari anggota ambalan.
m. Pembina menyerahkan ambalan kepada Pradama untuk meneruskan acara.
Pt. 44. Upacara Pemberian Tanda Kecakapan Khusus kepada Pramuka Penegak
Upacara pemberian Tanda Kecakapan Khusus kepada Penegak yang telah memenuhi syarat dilakukan dalam rangkaian Upacara Pembukaan/Penutupan Latihan dengan jalan sebagai berikut :
a. Penegak yang akan menerima tanda kecakapan khusus dipangggil kedepan Pembina.
b. Tanya jawab tentang syarat kecakapan khusus yang telah dipenuhi.
c. Penyematan tanda kecakapan khusus dan penyerahan surat keterangan oleh Pembina.
d. Ucapan selamat dari anggota ambalan.
f. Pembina menyerahkan Ambalan kepada Pradama untuk meneruskan acara.
Pt. 45. Upacara Pindah Golongan dari Ambalan Penegak ke Racana Pandega
Upacara pindah golongan dari Ambalan Penegak ke Racana Pandega dilakukan sebagai berikut :
a. Pradana/Pembina Penegak mengumpulkan anggota ambalan dalam bentuk barisan bersaf.
b. Penegak yang akan pindah golongan dipanggil ke hadapan Pembina Penegak.
c. Penjelasan Pembina bahwa kepindahannya bukan karena kecakapannya, melainkan karena usianya
d. Penegak yang akan pindah minta diri kepada anggota ambalan.
e. Pembina menyerahkan Penegak yang bersangkutan kepada Pembina Racana Pandega.
f. Pembina Racana Pandega menerimanya sesuai dengan adat racana yang berlaku.
Pt. 46. Upacara Pelepasan Penegak yang akan terjun ke masyarakat
Upacara Pelepasan Penegak yang akan terjun ke masyarakat dilakukan dalam bentuk informal, di luar pertemuan rutin.
a. Dilaksanakan oleh Sangga Kerja/Panita.
b. Acara upacara meliputi :
1) Penjelasan Pembina.
2) Penegak yang bersangkutan minta diri.
3) Sambutan wakil anggota ambalan.
4) Kata Pelepasan Pembina Penegak dan penyerahan surat keterangan.
5) Pemberian kenangan kepada Penegak yang akan meninggalkan ambalan.
6) Berdoa dipimpin oleh Pembina Penegak.
7) Ramah Tamah diakhiri dengan membentuk rantai persaudaraan.
c. Tempat dan waktu tidak terikat.

BAB IX
UPACARA DI SATUAN PRAMUKA PANDEGA
Pt. 47. Upacara di satuan Pramuka Pandega dilaksanakan sesuai dengan aspirasi Pandega atas dasar ketentuan-ketentuan upacara yang berlaku untuk Ambalan Penegak.

BAB X
KEANEKARAGAMAN
Pt. 48. Mengingat bahwa upacara di satuan Pramuka itu bersifat serta bertujuan pendidikan dan agar tidak membosankan anggota, para pembina hendaknya dapat membuat berbagai keanekaragaman dan mengembangkan tata upacara menurut keadaan setempat.
Pt. 49. Keanekaragaman dan pengembangan tersebut tidak dibenarkan mengurangi isi prinsip-prinsip yang tercantum dalam petunjuk penyelenggaraan ini serta terjamin kekhidmatannya.
Pt. 50. Upacara lain yang tidak diatur dalam petunjuk ini diserahkan kepada kebijaksanaan para Pembina.

BAB X
PENUTUP
Pt. 51. Upacara-upacara yeng belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan ditentukan kemudian..


Jakarta, 27 Oktober 1979.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,
Letjen TNI (Purn) Mashudi.

Minggu, 03 Mei 2009

Pelantikan Pandega Sriwijaya

Assalamu'alaikum wr.wb.
Salam Pramuka,
Alhamdulillah dalam seminggu ini mulai tanggal 27 April s.d. 2 Mei kegiatan prosesi menuju pelantikan Pandega racana UNSRI berjalan dgn lancar. Dari sekitar 99 orang calon Pandega yg terlantik sebelumnya, kita berhasil meluluskan 10 Pandega. Harapan dgn pelantikan ini adl agar para Pandega sriwijaya nantinya bisa menjadi pandu yg berkompeten bagi diri, satuan, & masyarakat. Menjadi penerus yg berkualitas bg RacUn & dpt membawa RacUn menjadi jauh lebih baik dr sebelumnya & sekarang. Kami selaku Dewan Racana Unsri mengucapkan selamat & memberikan apresiasi yg besar kepada para calon pandega yg telah berhasil melalui serangkaian prosesi pelantikan pandega ini dengan baik. Kami juga berterima kasih atas pengabdiannya selama ini yg tentunya memberikan sumbangsi yg tidak sedikit bg racUn. Thanx.
Assalamu'alaikum wr. wb.
Salam Pramuka,